BELAWAN.ZTVNEWS.ID. Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengkondisikan terduga Bidan pelaku praktik aborsi dalam Press Release yang dilakukan di Halaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (17/09/2023) Petang.
Dalam paparannya Polres Pelabuhan Belawan melalui Kanit PPA Iptu.Rostati Sihombing mengatakan, kami berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang Bidan dengan Inisial sebut saja LH dengan dibantu oleh asistennya SR yang membuat praktek perbuatan keji tersebut disalah satu klinik di Wilayah Pasar VIII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang pada 9 September 2023 lalu. Mereka sudah melakukan praktek tersebut dari tahun 2020 lalu, namun setelah itu mereka pindah ke kawasan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Awalnya kasus praktek aborsi sudah menjadi TPO kami, dengan banyaknya pasangan mesum yang lelakinya tidak mau bertanggung jawab, jadi mencari jalan untuk melakukan praktek aborsi. Maka dari situ kami Tim Unit PPA melakukan penyelidikan dengan salah satu anggota personel yakni dengan menyamar sebagai pasien yang ingin melakukan aborsi, dan berpura pura menjadi korban dari perbuatan mesum. Ujar Iptu Rostati.
Rostati menambahkan pada saat Personel yang berpura pura tadi akan diberikan suntik singko oleh pelaku, maka kami langsung mengamankan bidan beserta asistennya tersebut. Ucapnya.
Pada saat bersamaan setelah personel mengamankan pelaku, maka pada saat itu pula ada seorang pasien yang juga melakukan praktek aborsi, pasien tersebut sudah mengandung kurang lebih 7 bulan, dan melakukan aborsi, maka kami juga mengamankan ibu dari pasien yang ingin melakukan aborsi tadi beserta lelaki sebagai pacar pasien dengan inisial B, dan saat ini wanita yang melakukan aborsi masih mendapat perawatan di Rumah Sakit, "karena baru saja melakukan aborsi dan untuk bayi yang digugurkan sudah kami makamkan selayaknya manusia pada umumnya",ucapnya.
Saat itu juga kami mengamankan barang bukti berupa satu buah infus, satu buah jarum suntik, dua buah bungkus angkul yang digunakan untuk mematikan janin, dan satu buah alat oksigen, yang tidak bisa dihadirkan di paparan tersebut.
Untuk motif dalam praktek aborsi ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lelaki dari pelaku aborsi, yakni tidak mau bertanggung jawab karena tidak ingin menikah berbeda agama, ucapnya.
Dengan kasus praktek aborsi ini maka pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dan juga melanggar Undang Undang No.36.tahun 2009 tentang kesehatan dengan bunyi Pasal 75 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi diancam dengan pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1 Milyar, ungkapnya. (EZA)
Comments0