NEWS
Dark Mode
Large text article

Sidang Kepemilikan Sepi Ilegal, Seorang oknum TNI Mengahdiri Sebagai Saksi Yang Di Duga pemilik Senpi. Dan Ditanya berbelit - belit jawabnya!!!


MEDAN -;Sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal  yang menjerat edi suranta gurusinga, warga kabupaten deliserdang, sumatera utara kembali digelar di pengadilan negeri lubuk pakam. Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan kepemilikan Senpi dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa siang (02/07/2024)

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, seorang oknum tni aktif yang namanya disebut-sebut oleh saksi sebelumnya diduga terlibat dalam kepemilikan senpi, dalam sidang sempat di putarkan video kopda mirwansyah di periksa denintel kodam 1 bb, anehnya kopda irwansyah tidak mengakuin dan membantah dirinya di periksa oleh deninteldam.

digelar diruang sidang utama, pengadilan negeri lubuk pakam, kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa edi suranta gurusunga, menghadirkan salah satu saksi seorang perajurit tni aktif di kodam satu bukit barisan, bernama kopda m.

dengan menggunakan kursi roda, kopda m dan diambil sumpah nya diatas ayat suci al-quran. kopda m dihadirkan sebagai saksi setelah sebelumnya empat saksi lainnya,  melihat iya berada dilokasi perjudian yang digerebek oleh anggota brimob pada beberapa waktu lalu, dimana dilokasi tersebut ditemukan sepucuk senjata api, yang disangkakan milik edi suranta gurusinga. 

sementara pada sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa, mendapatkan rekaman video. pernyataan pemilik senjata api itu/ bernama samson sembiring seorang  eks kapolsek payung, tanah karo, yang telah digadaikan nya ke kopda m, sebesar empat juta rupiah, sebelum sidang di mulai hakim sempat memutar video dua kali untuk di perlihatkan ke saksi kopda m.

namun dalam fakta persidangan, kopda m membantah dan mengaku tidak mengenal samson sembiring, dan mengatakan bukanlah pemilik senjata api itu, tim penasehat hukum terdakwa juga menunjukan foto serta rekaman bahwa kopda m telah diperiksa oleh internal kodam, terkait senpi itu, hal tersebut juga dibantah nya.

bukti-bukti itu dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa, untuk meyakinkan majelis hakim dan bahwa terdakwa edi suranta gurusinga tidak bersalah, meski fakta nya dan kopda m juga  membantah semua bukti-bukti yang ada dan bukti-bukti yang dikumpulkan berupa, rekaman video pemeriksaan kopda m, lengkap dengan foto fotonya.  

"Majelis hakim simon cp sitorus mengatakan  berharap dengan adanya bukti-bukti yang sudah dilampirkan dalam persidangan kasus senpi ilegal ini sudah membuat terang, siapa pemilik senjata api ini, jangan sampai majelis hakim memutuskan hukuman kepada orang yang tidak bersalah"

dalam persidangan sempat membuat tamu yang menyaksikan hadir  terheran atas jawaban saksi kopda m, karena tidak mengetahui dan tidak mengakuin bukti yang diperlihatkan hakim kepada nya ,hakim sempat menegaskan ada kemiripan saksi dengan kopda m /bahkan kopda m menyatkan tidak perna di periksa dan di tahan di denintel. 

sebelumnya kopda  m diduga adalah memiliki senjata api sesuai dengan keterangan sejumlah saksi yang meringankan edi suranta  guru singa alias godol.

sementara itu usai persidangan kopda m saat di kompirmasi awak media memilik diam, dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa, edi suranta gurusinga.(Hen)
Post a Comment