Aksi Demo Damai KAPPRA Menuntut Penegakan Syariat Islam Tanpa Diskriminasi di Aceh
Friday, 27 Dec 2024
19:22 WIB
Banda Aceh, KAPPRA (Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh) telah sukses menggelar aksi damai yang bertujuan mendesak penegakan syariat Islam secara tegas dan tanpa pandang bulu di Provinsi Aceh. Aksi ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran moral oleh seorang oknum DPRK Aceh Singkil, yang dinilai mencoreng nilai-nilai syariat dan merusak kepercayaan publik terhadap pejabat publik.
Aksi damai yang berlangsung di kantor DPW Partai Nasdem Provinsi Aceh dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh ini diikuti sekitar 50 peserta. Mereka menyampaikan aspirasi melalui orasi, spanduk, dan petisi yang berisi tuntutan tegas terkait kasus tersebut.
*Tuntutan KAPPRA*
KAPPRA menuntut tiga poin utama yang harus segera ditindaklanjuti:
1. *Pemecatan oknum DPRK Aceh Singkil dari Partai Nasdem* karena melanggar etika dan moral sebagaimana diatur dalam *Pasal 36 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011*, yang menyebutkan bahwa anggota partai politik harus menjaga integritas dan nama baik partai.
2. *Penegakan hukum syariat Islam tanpa diskriminasi*, sesuai *Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 23 Ayat (1)*, yang menetapkan bahwa pelaku perbuatan mesum dikenakan hukuman cambuk di muka umum.
3. *Pengawasan ketat oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh*, sebagaimana diamanatkan dalam *Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Pasal 13 Ayat (1)*, yang menegaskan bahwa hukum syariat berlaku adil dan konsisten untuk seluruh lapisan masyarakat.
*Hasil Audiensi*
Dalam audiensi yang dilakukan di kedua lokasi, KAPPRA menyampaikan petisi secara resmi kepada DPW Partai Nasdem dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Hasil audiensi mencakup poin-poin berikut:
- *DPW Partai Nasdem* menerima petisi tersebut dan berjanji untuk mengkajinya lebih lanjut. Partai menyatakan komitmen untuk mendukung penegakan hukum yang transparan terkait kasus ini.
- *Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh* juga menerima petisi untuk dikaji secara mendalam. Meski kewenangan penyelesaian kasus dikembalikan kepada Dinas Syariat Islam di daerah, pihak provinsi berkomitmen untuk memonitor dan mengambil langkah tegas berdasarkan hasil kajian.
Muhammad Fazri Ilham, Koordinator Lapangan KAPPRA, menegaskan bahwa aksi ini adalah langkah awal dalam perjuangan menuntut keadilan:
“Kami tidak hanya menuntut pemecatan oknum DPRK Aceh Singkil dari Partai Nasdem, tetapi juga menuntut penegakan syariat Islam yang adil untuk semua. Ini bukan sekadar soal individu, tapi tentang menjaga martabat syariat Islam di Aceh. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.”
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan hukum harus berlaku tanpa diskriminasi, baik kepada rakyat biasa maupun pejabat publik. Tindakan tegas dari Partai Nasdem dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Aceh.
KAPPRA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. Sebagai lembaga yang peduli pada nilai-nilai keadilan dan syariat Islam, KAPPRA menyerukan semua pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat luas, untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
Aksi damai ini berakhir dengan tertib dan akan menjadi pengingat bagi semua bahwa syariat Islam adalah identitas Aceh, dan setiap pelanggaran terhadapnya adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur masyarakat Aceh.