Diduga Gudang Milik Zul Hasan Di Gang Halim Desa Sampali Syurganya BBM Ilegal
Friday, 20 Dec 2024
16:09 WIB
PERCUT SEI TUAN – Salah satu gudang di Gang Halim Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang diduga dijadikan tempat pengepulan BBM Subsidi dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang infonya diangkut menggunakan mobil pribadi jenis kijang Giv dengan tangki yang sudah dimodifikasi.
Selain BBM jenis solar subsidi, dugaan minyak masak asal Peurlak Aceh juga ditampung digudang yang disebut-sebut milik Zul Hasan.
Untuk memuluskan usahanya dalam pemasaran solar ke sejumlah kawasan industri, katanya Zul Hasan menyiapkan truk Tangki Biru Putih bertuliskan PT dan Transportir guna mengelabui aparat penegak hukum (APH) serta pihak Pertamina.
Karena diketahui bersama, untuk penyaluran BBM industri diperlukan kerjasama dengan pihak Pertamina (izin Resmi).
Namun ditangan para pebisnis ‘nakal’, izin kerjasama dan kepercayaan Pertamina diduga dimanfaatkan untuk mencari cuan yang lebih besar.
Ditelusuri pada Sabtu, (14/12/2024) lalu, aktifitas didalam gudang terlihat berjalan secara terang-terangan karena diduga adanya setoran kepada oknum yang juga terlibat sebagai pengawas.
Meski usaha yang dijalankan diduga telah melanggar aturan, Zul Hasan seakan-akan merasa kebal hukum disebabkan lemahnya tindakan dari APH khususnya di wilayah hukum Polresta Deli serdang.
Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 M
Sementara dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK hingga berita ini diturunkan namun belum menjawab. (K1)