Truck Tangki Harus Terdaftar PMKU di KSOP Utama Belawan
Thursday, 12 Dec 2024
13:50 WIB
BELAWAN.ZTV - Setiap Tracking yang hendak melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan harus menyampaikan surat PMKU ke KSOP Utama Belawan.
Perlu diketahui Surat Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) adalah salah satu syarat untuk memperoleh Single Truck Identification Data (STID), sehingga setiap perusahaan harus menyampaikan surat PMKU sehingga untuk perusahaan tracking diterbitkan STID.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait tracking yang beroperasi di pelabuhan ujung baru Belawan mengatakan "Kalau ada STID nya berarti ada PMKU nya Pak", jawab Nurlaili.
Saat ditanya terkait tindakan dan sangsi yang akan diberikan, Nurlaili mengatakan "Terimakasih Pak Atas Infonya kami akan mengadakan Rapat duduk bersama pihak terkait membahas hal tsb ", ucap Nurlaili.
Saat ditanyakan terkait PMKU tracking melalui WhatsApp, Nurlaili mengatakan "Kalau PMKU Perusahaannya Pak, bukan Truk nya. Ini Perusahaan Apa Pak
Biar kami Cek diaplikasi Inaportned apakah ada PMKU nya", malah balik bertanya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, humas KSOP Utama Belawan mengatakan "Siap pak,,cb saya konfirm ke bidang kita yg terkait y pak", jawab Humas KSOP Utama Belawan, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada konfirmasi lanjutan.(Tim)