NEWS
Dark Mode
Large text article

Diduga Kebal hukum Gudang warna Hijau Muda Apotek Labuhan Farma Syurganya Solar Ilegal Disebut sebut Dikelola Inisial MARU


LABUHAN.ZTV - Terdapat Gudang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis Solar atau sering disebut gudang siong di Jalan KL Yos Sudarso KM Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, persisnya di samping Apotek Labuhan Farma di depan RS Baktiar Dja’far hingga kini masih beroperasi belum tersentuh hukum. Sabtu pada tanggal (04/01/2025).

Parahnya, pemilik gudang BBM tersebut diduga tidak memiliki izin namun tetap beroperasi dalam selang waktu yang lama dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas Polres Pelabuhan Belawan

Padahal kondisi sekeliling lokasi tersebut padat penduduk rawan kebakaran, menurut infonya dugaan penimbunan BBM jenis Solar ini, mendapatkan pasokan diduga didapatkan misalnya galon, Ditandai juga mobil pengangkut BBM yang sering masuk ke gudang tersebut.

Infonya gudang bercat hijau muda itu dikelola oleh Inisial MARU, tampak dalam foto di luar gudang tumpahan minyak dan mobil bewarna hitam dan Merah jambu sedang parkir didepan gudang.

Sesuai UUD migas Bagi siapapun oknum yang melakukan penimbunan BBM jenis solar, dapat dijerat UU Migas Nomor 22 tahun 2001 pasal 55, tentang Minyak dan Bumi dan pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama enam (6) tahun, atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

Saat Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faisal belum ada jawaban, hingga berita ini di tayangkan. (K1)
Post a Comment