NEWS
Dark Mode
Large text article

Pihak SPBU 14202113 "Tak Kenal Dengan Mafia" Terkait Dugaan Pembelian Solar Gunakan Mobil Tangki Modifikasi


MEDAN DELI - Meski pemerintah telah menerbitkan aturan ketat terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU harus menggunakan barcode, namun di lapangan penggunaan barcode disinyalir dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi.

Adalah SPBU 14202113 berada di tepi jalan raya KL Yos Sudarso Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan diduga dengan sengaja membiarkan mobil dengan tangki yang telah di modifikasi mengisi solar di SPBU tersebut.

Dikutip pada kabar sebelumnya, bahwa pada sore Jumat (3/1/2025) terlihat sejumlah antrian mobil saat akan mengisi solar dan diantaranya tampak mobil panther dan Mobil Box Silver yang diduga merupakan mobil langsir dengan tangki yang telah di modifikasi.

Sementara pihak SPBU melalui Hamzah, dikonfirmasi melalui chat WhatsAppnya, mengatakan tidak mengenal pemain atau mafia yang sering mengisi ke SPBU Tanjung Mulia tersebut Dan jika berkeinginan akan dicari tau dimana letak gudangnya.

"Aduhh cemana ya bg fir" Kata Hamzah, "Siapa yang ngisi disitu"tanya wartawan, "Mafia nya gak kenal aku bg. Klok mau abg biar ku cari tau gudang nya, Itu abg ke spbu semalam ya?" jawab Hamzah.

Dugaan praktik mulusnya pembelian BBM subsidi ini ditenggarai adanya kerjasama antara pengelola SPBU dengan oknum mafia yang terkesan luput dari pengawasan pihak pertamina.

Keterangan yang diperoleh dari petugas nozel mengatakan bahwa dirinya bertugas hanya mengisi BBM ke mobil yang menunjukkan barkode dan mengaku tak bisa membedakan mana mobil yang menggunakan tangki modifikasi.

Kementerian ESDM dalam aturan baru BBM subsidi yang sudah diberlakukan tahun 2023, mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat.

Namun sangat disayangkan, masih banyak mafia solar bersubsidi ‘bermain’ dengan memanfaatkan barcode untuk membeli solar misalnya ke SPBU 

Pertamina sebagai perseroan yang ditunjuk oleh negara mengurus migas dari hulu hingga hilir untuk memenuhi keperluan masyarakat dianggap paling bertanggungjawab dan perlu bersikap tegas serta memberikan sanksi terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan semakin banyak oknum SPBU berani bermain dalam penyaluran BBM subsidi.

Sanksi langsung berupa penghentian pasokan hingga ke tahap penutupan SPBU dinilai efektif untuk memutus mata rantai penyelewengan solar subsidi. (K1)
Post a Comment