Ayah Alm Dian Atira Akan Menuntut Menghilang Nyawa Laka Di Jalan Raya KL Yos Sudarso "Mana Supirnya"
Saturday, 15 Feb 2025
14:10 WIB
BELAWAN.ZTV - Adalah seorang mahasiswi, Dian Athira (21) warga Jalan Paya Bakung Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan meninggal di tempat kejadian perkara (TKP) setelah kepalanya pecah akibat terlindas truk.
Kecelakaan maut yang melibatkan mobil Truk Tangki CPO BK 8604 XI dengan sebuah sepeda motor Freego BK 6299 AKP, terjadi di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, (15/1) beberapa waktu lalu.
Dikarenakan sang supir truk memilih melarikan diri, Sabtu(15/02/2025) Khairul Ulya selaku sang ayah alm Dian Atira(21) akan terus menuntut menghilang nyawa anaknya tersebut.
"Apa yang menjadi konsen kami terkait dengan masalah ini, pertama adalah Rendahnya tanggung jawab pengemudi pengemudi khususnya trucking, rata rata kami saksikan bahwa yang mengemudi itu adalah anak anak muda, yang barangkali secara psikologis tanggung jawab mereka masih rendah, dan diperparah lagi pada umumnya supir supir truk ini adalah berstatus buruh harian lepas, selesai bekerja terima uang sudah mereka pergi", Katanya.
Sebegitu kecilnya tanggung jawab dari mereka terhadap keselamatan masyarakat yang sabar hari harus mereka hadapi, Ungkap Khairul.
Masih dia, Perusahaan perusahaan yang memperkerjakan dengan supir seperti ini mereka tentu akan lepas tangan karena supir nya lari
Hal ini harus sudah jadi perhatian Dinas instansi terkait terutama Dinas Perhubungan, rekan di Kepolisian untuk segera bersikap terhadap kelengkapan, bagiamana psikologi seorang supir, bagaimana ketaatan seseorang menggunakan di jalan raya, untuk alat angkut berat seperti truk tangki dan segala macamnya, sudah puluhan nyawa yang berakhir di Jalan Medan Belawan(KL Yos Sudarso. "Apakah hal ini terus juga akan berulang berulang, tanpa ada tindakan ataupun tekanan memberikan jaminan keselamatan terhadap warga
kami rasa ini akan sulit diperbaiki, harapan kami kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini", kata Ulya.
Sang ayah pun mendapat Info dari kepolisian bahwa Truk tangki sudah diamankan, bagaimana status supir yang melarikan diri jadi datang bawa uang perdamaian rasanya terlalu menyakitkan, "Kami akan menuntut mana supirnya? yang bisa minta maaf itu hanya supirnya karena dia kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang, perusahaan harus dibenahi Merekrut supir jangan sembarang orang, soal insiden namanya musibah kita tak bisa menghindari bila ini terjadi kelalaian faktor dari manusia dan manusia itu tidak bertanggung jawab ini kami sesali, buktinya sampai sekarang menghilang." Tegasnya.
"Sampai saat ini, supir yang menabrak ananda Dian Atira sudah menghilang, kejadian Rabu 15 Januari 2025 lalu, perwakilan dari perusahaan itu datang ke rumah meminta maaf, persoalan apa yang harus dimaafkan, yang bertanggung jawab disini adalah supir mu, persoalan yang ada sama kalian ini hanya ada pada supir mu Merekrut supir yang tidak berkompeten hanya dengan memberikan ikatan kerja sebagai buruh harian lepas begitu terjadi insiden mereka melarikan diri ya sudah selesai, jadi saya ingatkan kedepan tidak
Tidak ada lagi hal seperti ini, kecelakaan kecelakaan menghilang nyawa kepada masyarakat." kata Khairul Ulya
"Kepada Pihak terkait Dinas Perhubungan, Pastikanlah seluruh kendaraan yang melintas di Jalan itu adalah yang melengkapi dan perusahaan pengangkutan paling harus bertanggung jawab bagaimana menghadirkan supir yang layak untuk mengendarai ditengah hiruk pikuk ditengah kepadatan lalu lintas" Pungkas Ulya
Sebelumnya, dari keterangan yang diperoleh, sebelum kejadian sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Belawan menuju Medan.
Bersamaan dengan kendaraan korban, mobil truk tangki CPO yang juga melaju dari arah yang sama.
Sesampainya di lokasi kejadian, diduga sepeda motor korban mengalami selip, sehingga korban terjatuh ke badan jalan dan langsung terlindas truk yang berada di belakangnya.
Melihat kejadian itu, sang supir truk memilih melarikan diri. Sedangan truk dan sepeda motor korban langsung ditahan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. (K1)