NEWS
Dark Mode
Large text article

Belok Ke Gudang Bincuan, Diduga Agen Minyak Wak Ran Kebal Hukum Bebasnya Mobil Tangki Biru Putih Putih Transportir


BELAWAN.ZTV - Entah apa yang mendasari kegiatan masih bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal ke gudang Bincuan Gabion  Belawan Kamis(13/02/2025).

Sekitar Pukul 10.00 WIB terpantau tampak mobil tangki biru putih berukuran 5000 Liter melewati kantor kantor instansi yang ada di wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan. Arah mobil tangki tersebut diikuti hingga belok masuk ke gudang bincuan 

Diduga kebal hukum, seakan tidak ada aparat penegak hukum dapat menghentikan langkah penyalurannya kegudang Bincuan, penyalur BBM
disebut sebut wakuteh sebagai agennya Wak Ran, mobil tangki biru putih yang bertuliskan di lambung tangki transportir seolah resmi dari pihak penyalur, disinyalir dengan harga di bawah harga industri dan tanpa PPN

"Jam 10 tadi masuk mobil tangki biru putih ke gudang bincuan "ungkap seorang nelayan yang kesehariannya di Gabion Belawan .

Sebelumnya diketahui Kapal Ikan disebut sebut milik Bincuan di Gudang Gabion PPS Belawan Diduga gunakan BBM Ilegal atau black market yang di muat ke kapal penangkap ikan atau kapal yang dilarang misalnya Pukat Tarik Hela Berkantong atau kapal diduga melanggar Undang Undang Kelautan Dan Perikanan.

Penggunaan BBM yang diduga ilegal itu diperoleh oleh pemilik kapal yang di sebut-sebut bernama Bincuan dari para mafia dengan harga yang sangat terjangkau dan diduga tak kantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga melanggar undang-undang migas, .

Akibat ulah dari mafia dan juga pemilik gudang  tersebut dapat merugikan Negara dan masyarakat kita diduga izin dan pajaknya tidak di penuhi oleh penjual dan pembeli.

Oleh sebab itu Kapoldasu, Kejatisu , BPH Migas diminta untuk menindak kegiatan mobil tangki biru putih merk Transportir ke gudang Bincuan dan mafia BBM( Disebut sebut Agen Wak Ran) yang menyalurkan minyaknya di duga tanpa pajak dan izin sah dengan semena-mena melakukan usahanya tidak sesuai Standard Oprasional Prosudur (SOP).

Bahwa hal ini telah di atur didalam undang-undang yang menyatakan bahwa penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.

Bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal di gudang Bincuan tersebut, upaya konfirmasi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dan juga Kasat Reskrimnya Iptu Riffi Noor Faizal Tombolotutu STrK SIK terkait perihal diatas hingga saat ini namun belum menuai hasil.

Sebelumnya menurut Ir Mansyur Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan mengatakan Bahwa PPSB bekerja sesuai dengan kewenangan dan fungsi pihaknya tentang kesyahbandaran, 
Fungsinya mengawasi bahan bakar(BBM) ke kapal ikan 

"Itu kalau teman teman tau yang begitu Ilegal, Langsung laporkan saja ke APH" Ujarnya

"Kewenangan kami hanya dua kesiapan kesiagaan 
Alat Pemadam Kebakaran, 
Yang kedua kesesuaian" Ucap Beliau

Sebelumnya masa kepimpinan Kepala PPSB Henry Batu Bara pernah melayangkan surat edaran bahwa melarang masuk tangki biru putih yang menyalurkan BBM ke wilayahnya. (Fir)
Post a Comment