NEWS
Dark Mode
Large text article

Fauzi Anggota DPRD Kembali Laksanakan Sosper Kota Medan No 3 Tahun 2021, Tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan.


MEDAN.ZTV - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) kota Medan Fauzi laksanakan sosialisasi Peraturan ( Sosper) Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Minggu, (9/02) di Jalan Almanium  Lingkungan 4 kelurahan Kota Maksum II, Kecamatan Medan Area Kota Medan. 

Dalam sosper ini, Fauzi menjelaskan jika dalam sosper ini saya mengharapkan agar masyarakat lebih paham tentang tata cara atau proses mengurus administrasi kependudukan di kota Medan. 
"Saya mengaharapkan dengan adanya Perda ini masayarakat lebih paham dalam mengurus administrasi kependudukan di kota Medan", ucap pria tampan tersebut. 

Fauzi yang juga merupakan wakil ketua Fraksi partai Gerindra kora Medan juga jika perlunya masyarakat kota Medan khusus nya di Kecamatan Medan Area. 

Dalam kesempatan ini Fauzi juga membuka sesi tanya jawab dari masyarakat peserta Sosper kepada instansi serta nara sumber yang hadir pada kegiatan ini seperti utusan dari Dissukcapil dan Camat Medan Area yang hadir. 

Zailani Warga lingkungan 4 kelurahan kota Maksum kecamatan Medan Area bertanya tentang surat kematian yang tidak bisa keluar karena nama di Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan akte Lahir tidak sama. 

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Sultan Fauzi Arif Lubis, Sstp, Msi selalu Camat Medan Area, Menurut Camat jika nama ada perbedaan satu huruf baik di KTP dengan akte atau Kartu Kelurga itu masi bisa kita toreransi tetapi jika perbedaan itu lebih dari satu huruf maka harus melalui Pengadilan. 

Pada kesempatan ini juga banyak warga yang mempertanyakan masalah blanko KTP sangat langka di kota Medan, seperti pertanyaan ibuk Tuti yang juga warga lingkungan 4 kelurahan kota Maksum, lalu dijawab oleh perwakilan Dissukcapil Memang beberapa bulan ini blanko KTP memeng lagi langka tetapi Pemko Medan masi menyiakan blanko untuk warga yang sifatnya urgent. (Bud)
Post a Comment