NEWS
Dark Mode
Large text article

Diduga Kebal Hukum Tangkap Agen BBM Wak Ran Bebasnya Mobil Tangki Biru Putih Transportir Masuk Ke Gudang Bincuan Gabion Belawan


BELAWAN.ZTV - Meski berkali kali diberitakan masih belum ada efek jera, entah apa yang mendasari bebasnya kegiatan pemasaran tersebut, Diduga kebal hukum, seakan tidak ada aparat penegak hukum dapat menghentikan langkah penyalurannya kegudang-gudang wilayah Pelabuhan Perikanan Gabion contoh nya pengisian ke gudang Bincuan, Sabtu 15 Maret 2025, Sekita Pukul 17.15 WIB.

Warga Belawan meminta kepada Kapolda Sumatera Utara, dan  Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bersama Kejatisu, serta
BPH Migas, DirPolairud, Balai Pengawasan Tertib Niaga dan Kementerian Perdagangan dan Instansi terkait untuk segera menindak tegas pelaku kegiatan masih bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal ke gudang gudang wilayah Pelabuhan Perikanan Samudra(PPS)Gabion  seperti diketahui Agen BBM Syahroni

Diketahui Sebagai penyalur BBM disebut sebut wakuteh yang bergudang di Jalan Besar Hamparan Perak Dusun 1 Gang Rapolo Kecamatan Hamparan Kabupaten Deli Serdang.

Dan sebagai agennya Syahroni alias Wak Ran alias Wak haji, mobil tangki biru putih yang bertuliskan di lambung tangki transportir seolah resmi dari pihak penyalur, disinyalir dengan harga di bawah harga industri dan tanpa PPN

Tampak mobil tangki biru putih merk Transportir ukuran 5000 liter BK X90X EB bergerak masuk di pintu gate PPSB menuju ke gudang Bincuan Gabion Belawan, sesampai sandar di gudang Bincuan terlihat pekerja diatas tangki seperti sedang memuat atau menyalurkan BBM nya  ke kapal ikan bewarna merah biru.

"Masuk tadi ke gudang ke gudang bincuan,
Tranportir 5000l, punya Sahroni, sekitar pukul 5 lewat 15 Ungkap nelayan yang enggan disebutkan namanya

Diketahui Kapal Ikan disebut sebut milik Bincuan di Gudang Gabion PPS Belawan Diduga gunakan BBM Ilegal atau black market yang di muat ke kapal penangkap ikan atau kapal yang dilarang misalnya Pukat Tarik Hela Berkantong atau kapal diduga melanggar Undang Undang Kelautan Dan Perikanan.

Penggunaan BBM yang diduga ilegal itu diperoleh oleh pemilik kapal kapal ikan tersebut dari para mafia dengan harga yang sangat terjangkau dan diduga tak kantongi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga melanggar undang-undang migas, .

Akibat ulah dari mafia dan juga pemilik gudang gudang tersebut dapat merugikan Negara dan masyarakat kita diduga izin dan pajak yang tidak dipenuhi oleh penjual dan pembeli.

Oleh sebab itu Warga meminta Tim Gabungan Kejatisu, BPH Migas dan instansi terkait diminta untuk menindak kegiatan mobil tangki biru putih merk Transportir ke gudang Bincuan dan mafia BBM( Disebut sebut Agennya Syahronip) yang menyalurkan minyaknya diduga tanpa pajak dan izin sah dengan semena-mena melakukan usahanya tidak sesuai Standard Oprasional Prosudur (SOP). Sekaligus mentelesuri hulunya,  untuk menggrebek gudang wakuteh yang bergudang di Jalan Besar Hamparan Perak Dusun 1 Gang Rapolo yang diduga Syurganya BBM Ilegal 

Bahwa hal ini telah di atur didalam undang-undang yang menyatakan bahwa penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.

Bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal di gudang Bincuan tersebut, Sementara, Senin(3/03/2025)dikonfirmasi Kepala Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan, Jansen Sitorus mengatakan agar mengkonfirmasi PPSB

"Konfirmasi ke PSDKP konfirmasi ke pelabuhan Samudera Belawan" Katanya.

Dikonfirmasi Kepala Stasiun PDSKP Belawan melalui Pelaksana Urusan Operasional dan Penanganan Pelanggaran Josia Suarta Sembiring sayangnya belum menjawab.

Sebelumnya menurut Ir Mansyur Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan mengatakan Bahwa PPSB bekerja sesuai dengan kewenangan dan fungsi pihaknya tentang kesyahbandaran, 
Fungsinya mengawasi bahan bakar(BBM) ke kapal ikan 

"Itu kalau teman teman tau yang begitu Ilegal,  Langsung laporkan saja ke APH" Ujarnya

"Kewenangan kami hanya dua kesiapan kesiagaan 
Alat Pemadam Kebakaran, 
Yang kedua kesesuaian" Ucap Beliau

Sebelumnya masa kepimpinan Kepala PPSB Henry Batu Bara pernah melayangkan surat edaran bahwa melarang masuk tangki biru putih yang menyalurkan BBM ke wilayahnya.(Fir)
Post a Comment