NEWS
Dark Mode
Large text article

Limbah Cair dan Udara PT. Sinergi Gula Nusantara Cemari Lingkungan masyarakat, Mahasiswa Hukum Sumut Minta DPRD Dan Kapolda Sumut Periksa dan hentikan operasi Pabrik


MEDAN.ZTV - Ketua umum Gerakan Mahasiswa Hukum Khoiruddin Lubis minta aparat penegak hukum dan Dewan pengawas Sumatera utara Serius lakukan pemeriksaan Lapangan terhadap Pimpinan PT.Sinergi Gula Nusantara,masalah Limbah Cair dan udara di Perusahaan Pabrik yang diduga adanya pencemaran Lingkungan udara dan air yang berbahaya pada keselamatan masyarakat.disampaikan kepada awak media senin,17/03/2025.

Berdasar pada cek Lapangan aduan dan keresahan masyarakat atas keberadaan Pabrik Gula Kwala Madu PT.Sinergi Gula Nusantara di Kabupaten Langkat atas dampak limbah udara dan cair yang mencemari Lingkungan Masyarakat,,ujarnya

Khoiruddin Lubis..Gerakan Mahasiswa Hukum Sumut menegaskan dalam mewujudkan keinginan dan membantu Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Penyelenggarakan kepentingan dan keselamatan Rakyat,ada beberapa hal yang kami minta Aparat penegak hukum Sumut dan DPRD Sumut lakukan pemeriksaan yakni :

Diduga pabrik gula kwala madu PT.Sinergi Gula Nusantara Raya tidak mengindahkan aturan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan Republik indonesia No.68 Tahun 2016 dan No.18 Tahun 2021 tentang kompetensi analisis mengenai dampak lingkungan hidup,yang diduga Pabrik Gula Kwala Madu PT.Sinergi Gula Nusantara  lakukan pencemaran udara dan air di lingkungan sekitar Pabrik.,Lanjutnya

Demi kepentingan dan kesehatan masyarakat kami memohon DPRD dan Kapolda Sumut Kiranya serius dalam penindakan ini,masyarakat sudah tidak tahan dan tidak sanggup atas keberadaan Pabrik Gula kwala madu PT.Sinergi Gula Nusantara yang diduga sudah merusak Lingkungan,..Tegasnya

Dan kuat juga dugaan kami hal kewajiban perusahaan tentang izin-izin,Laporan Analisis mengenai Dampak Lingkungan dan kewajiban Lainnya tidak mengikuti aturan yang ada..Tegasnya

Sebagai Mahasiswa _control Social_ untuk memperjuangkan ke adilan dan kami akan rencanakan aksi unjuk Rasa pada Jum'at 21 Maret 2025 sekaligus memasukkan surat aduan kiranya Kapolda Sumatera Utara Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara agar segera juga membentuk tim khusus dan lakukan Audit Investigasi dan Audit Forensik terkait dugaan KKN yang kami Maksud, kami menilai ada kerusakan Lingkungan dan tidak menjalankan aturan yang dibuat. Tutup Khoiruddin. (Rel)
Post a Comment