Truk Dibatasi Saat Lebaran, PMT Berikan Diskon Jasa Penumpukan Hingga 60%
Wednesday, 26 Mar 2025
20:19 WIB
BELAWAN - Pemerintah tetap memberlakukan pembatasan operasional truk barang selama 16 hari selama periode mudik lebaran 2025. Sebagai kompensasi, pengusaha logistik mendapat diskon atas jasa penumpukan hingga 60%. Diskon ini diberikan mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Pada tanggal (26/3).
Plt. Direktur Utama, Syamsuddin menyampaikan bahwa diskon ini diberikan atas keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkatan Lebaran 2025/1446 Hijriah pada beberapa waktu lalu.
“Pemerintah menetapkan kendaraan atau truk besar untuk tidak boleh jalan di pembatasan. Makasesuai arahan Pemerintah dan Pelindo, kami (PMT) memberikan diskon atas jasa penumpukan atas peti kemas atau kargo hingga 60%,” kata Syamsuddin pada Rabu (26/3/2025) di Belawan.
Diskon jasa penumpukan ini diberlakukan untuk petikemas full dan tidak berlaku untuk petikemas empty. Adapun pelayanan jasa penumpukan ini diberikan mulai tanggal 24 Maret hingga 08 April 2025.
Rinciannya, mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 28 Maret 2025 dikenakan tarif pelayanan jasa penumpukan dengan diskon 50%, tanggal 29 Maret 2025 sampai dengan 02 April 2025 diberikan diskon 60%, tanggal 03 April 2025 sampai dengan 08 April 2025 diberikan diskon 50%.
Adapun pelayanan jasa penumpukan untuk kegiatan bongkar petikemas domestik setelah Hari Raya dihitung mulai tanggal 09 April 2025 sampai seterusnya kembali dikenakan tarif pelayanan jasa penumpukan tarif normal.
Pemerintah menerapkan pembatasan operasional truk barang sumbu 3 ke atas, mobil barang dengan kereta tempelab, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan, selama periode mudik lebaran 1416 H/2025 berlangsung sebagai upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Perusahaan angkutan barang tetap dapat melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Pengaturan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor:
05/PKS/Db/2025.
Kebijakan diskon tarif peti kemas ini sebagai bentuk dukungan untuk menyukseskan kelancaran selama arus mudik dan lebaran idul fitri tahun ini.