Aneh Diduga Pungli Parkir Di Istana Maimun Rp 5.000
Wednesday, 02 Apr 2025
20:23 WIB
MEDAN - Istana Maimun adalah istana Kesultanan Deli yang merupakan salah satu ikon Kota Medan, Sumatera Utara.
Namun di tengah tengah masyarakat berbahagia berhari raya ke tiga Idul Fitri 1446 H, Rabu (2/3/2025) namun masih ada saja dugaan praktik pungli didalam perparkiran yang ada di Wilayah Istana Maimun.
Awalnya Ywa (40) warga Marelan berkunjung ke istana Maimun yang diketahui salah satu destinasi wisata warga kota Medan tersebut masuk ke sekuring parking sekitar Pukul 14.00 WIB.
Setelah melihat lihat di dalam halaman istana, tampak berbagai jenis permainan yang di gemari anak anak diadakan disana, seperti penyewaan sepeda motor listrik, melukis atau menggambar, balon, layang pesawat, bermain kuda, plosotan, kincir angin, rumah hantu dan banyak lagi.
Usai bersama keluarganya bermain-main, makan dan minum es kelapa tak jauh dari makam meriam puntung, akhirnya sekitar pukul 16.10 WIB, memutuskan pulang bertolak meninggalkan istana Maimun.
Namun ketika hendak pulang diparkiran sontak terkejut dirinya mendengar penjaga parkir mengatakan biaya parkir senilai Rp 5.000.
"Berapa bang" Tanya Ywa kepada Penjaga , " 5.000" Jawab penjaga, "Kok Mahal Kali"Kata Ywa sembari memberi 5000 dengan rasa tak ikhlas kepada penjaga.
Amatan media, ketika membayar parkir, terpantau rata rata dikenakan 5.000 , kemudian ketika awak media memberikan uang Rp 2.000, Sang penjaga berang , 5.000 sembari menunjukan struk bertuliskan lima ribu., Kemudian media ini membayar Rp 2.000 lagi, namun pintu sekuring parking tak terbuka, penjaga tetap bersikeras dengan harga lima ribu, Gak ada duit 1000, kata media, akhirnya dengan rasa terpaksa sang penjaga membuka palang parkir tersebut.
Padahal masyarakat sedang mengalami pemulihan ekonomi ditengah masyarakat sedang berbahagia menikmati suasana lebaran, masih ada saja oknum oknum yang tak bertanggung jawab yang diduga ingin meraup untung dalam wacana wisata, atau disering disebut sebut pungli. Warga pun meminta Instansi terkait untuk menindak akan dugaan merugikan warga dan negara tersebut. (Fir)